Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset para terdakwa kasus pengelolaan timah ilegal di kawasan PT Timah dengan nilai sementara mencapai Rp6 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan kebocoran keuangan negara akibat praktik tambang ilegal yang telah berlangsung lama.
Aset yang disita mencakup 6 unit smelter, 108 alat berat, 195 peralatan tambang, serta lebih dari 680 ribu kilogram timah logam. Selain itu, turut diamankan 52 unit kendaraan, 3,5 kilogram emas, dan 820 bidang tanah dengan total luas lebih dari 10 juta meter persegi. Kejagung juga menemukan berbagai aset mata uang asing, termasuk 524.501 dolar Singapura, 53 juta yen Jepang, dan 100 ribu won Korea.
Baca Juga: Menkop Dukung Koperasi Kelola Izin Tambang Rakyat
Kejagung menjelaskan bahwa penindakan tambang ilegal ini dilakukan bersama berbagai lembaga, termasuk TNI, dengan langkah-langkah seperti pelacakan aset, penuntutan terhadap lima perusahaan tambang, serta pembentukan Satuan Tugas Tambang Ilegal. Barang-barang sitaan akan segera dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara, sementara sebagian aset seperti fasilitas smelter akan diserahkan kepada PT Timah untuk dikelola kembali.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan tambang dan penyelundupan. “Ini bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk menembasi penyelundupan, membasmi tambang ilegal, dan menegakkan hukum bagi semua pihak yang melanggar,” ujarnya.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Kejaksaan Agung menyita aset para terdakwa kasus pengelolaan timah secara ilegal di wilayah PT Timah dengan nilai penghitungan sementara Rp6 triliun. Penyitaan ini merupakan salah satu upaya memulihkan kebocoran negara akibat kasus ini. (Antara)