Menkop Dukung Koperasi Kelola Izin Tambang Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 18:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyatakan dukungannya agar izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikelola langsung oleh Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, sebagai bentuk legalisasi dan pemberdayaan bagi penambang rakyat.

“Kami menilai pengelolaan tambang oleh koperasi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memperkuat ekonomi desa,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul polemik penertiban tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Menurut Ferry, penyelesaian persoalan tambang harus memberikan keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun pelaku usaha resmi.

Sejumlah penambang di Bangka Belitung sebelumnya mengajukan usulan agar izin yang selama ini dimiliki PT Timah dapat dialihkan pengelolaannya kepada koperasi desa melalui Kopdes/Kel Merah Putih, yang telah terbentuk di berbagai wilayah.

Baca Juga: Menkop: Koperasi Diberi Akses Kelola Tambang Sejalan dengan Amanat UUD 1945

Langkah itu diharapkan mampu membuka peluang usaha yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat perekonomian desa. Mereka juga mendorong penetapan harga timah yang wajar serta percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Ferry menjelaskan, koperasi kini memiliki dasar hukum untuk mengelola tambang setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Ia menambahkan, setiap Kopdes/Kel diharapkan mampu mengembangkan unit usaha sesuai potensi lokal. Selain gerai sembako, apotek, dan simpan pinjam, koperasi juga dapat membuka gerai izin usaha tambang di daerah yang memiliki potensi mineral.

“Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui bank-bank anggota Himbara agar koperasi dapat tumbuh kuat dan profesional,” katanya.

Ferry berharap pengelolaan tambang oleh koperasi dapat mengakhiri konflik pertambangan yang selama ini merugikan banyak pihak.

“Melalui Kopdes Merah Putih, kami ingin memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa,” ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close