Menkop: Koperasi Diberi Akses Kelola Tambang Sejalan dengan Amanat UUD 1945

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 17:23
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa langkah pemerintah yang memberikan izin kepada koperasi untuk mengelola sektor pertambangan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Ferry menjelaskan bahwa koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Pengelolaan tambang oleh koperasi menjadi mungkin setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Pertaruhan Besar Ekonomi Desa

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry.

Regulasi baru ini menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Baca Juga: Menkop: KDMP Jadi Strategi Mengembalikan Kejayaan Koperasi

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS. Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Ferry menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk emas dan mineral lainnya, tidak seharusnya hanya dilakukan oleh perusahaan besar.

Dengan diterbitkannya PP ini, koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal juga diberi ruang untuk berperan aktif.

“Saya yakin program ini akan berdampak luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi dan menjadikannya badan usaha yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga: Menkop Dorong Bunga Pinjaman Kopdes di Bawah 6 Persen

Ferry juga meyakini bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi program baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sumber: ANTARA

x|close