Menkop Dorong Bunga Pinjaman Kopdes di Bawah 6 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 20:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Kopdes) Ferry Juliantono berbicara kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Etapi II Kopdes di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. Menteri Koperasi (Kopdes) Ferry Juliantono berbicara kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Etapi II Kopdes di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan harapannya agar bunga pinjaman koperasi desa/kelurahan (kopdes) merah putih dapat turun di bawah enam persen per tahun, sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat desa.

Aturan mengenai bunga pinjaman kopdes telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi itu menetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar, alokasi belanja operasional maksimal Rp500 juta, bunga enam persen per tahun, dan tenor pinjaman hingga enam tahun (72 bulan).

“Mudah-mudahan (bunga pinjaman) bisa kurang dari enam persen,” kata Ferry di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: DPR Awasi Anggaran Smartboard Sekolah Rp2 Triliun

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun revisi PMK terkait kopdes. Salah satu poin penting adalah pengaturan pencairan pinjaman bagi 16.000 kopdes.

Pinjaman tersebut akan memanfaatkan dana Rp200 triliun yang telah disalurkan pemerintah kepada lima bank Himbara. Ferry berharap tidak terjadi kredit macet atau non performing loan (NPL) dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

“Mudah-mudahan nggak ada NPL. Tapi, kita sudah antisipasi, proposal bisnisnya didampingi oleh Himbara,” ujarnya.

Hingga kini, dana pinjaman sebesar Rp1 triliun untuk 1.064 kopdes yang memenuhi syarat kelembagaan sudah mulai dicairkan.

Baca Juga: Komisi V DPR Setujui Anggaran Kemendes 2026 Senilai Rp2,5 Triliun

Dari sisi tata kelola, Ferry menyebut pemerintah menyiapkan pengawasan berlapis agar operasional kopdes berjalan optimal dan terhindar dari potensi kecurangan.

Secara internal, pengawasan dilakukan oleh koperasi yang dikepalai kepala desa serta anggota koperasi. Dari eksternal, Kementerian Koperasi juga menyediakan sistem informasi manajemen kopdes melalui Simkopdes Microsite untuk mendukung pengawasan secara digital dan real time.

“Kita sudah buat sistem informasi manajemen koperasi di mana proses inputnya sudah masuk, dengan begitu pengawasannya termonitor melalui digital,” imbuhnya.

Baca Juga: Wamensesneg: Istana Tak Bisa Campuri Kebijakan KPU soal Dokumen Capres

(Sumber: Antara)

x|close