Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 18:20
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat audiensi bersama API dan RBPI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat audiensi bersama API dan RBPI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025.

"RUU BUMN akan disahkan besok," ujar Dasco setelah memimpin sebuah audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa revisi UU BUMN tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain pengesahan RUU BUMN, agenda Rapat Paripurna juga mencakup penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Beberapa rancangan undang-undang lain juga dijadwalkan disahkan, di antaranya RUU Kepariwisataan serta RUU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.

Baca Juga: Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai KUHAP

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. Revisi ini mencakup 84 pasal dan telah diputuskan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan panitia kerja. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan revisi ini meniadakan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berfungsi sebagai regulator perusahaan negara. “Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ucap Supratman.

Baca Juga: Dasco: Revisi UU BUMN Akomodasi Putusan MK terkait Wamen Rangkap Jabatan

Ia menambahkan, BPBUMN nantinya tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah. Sementara itu, saham seri B sebesar 99 persen akan dikuasai Danantara selaku operator.

(Sumber: Antara)

x|close