Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan keterlibatan DPR dalam reformasi Polri hanya sebatas fungsi pengawasan melalui Komisi III. Sementara pembentukan tim dan komite reformasi kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.
Dasco memastikan dirinya tak mengetahui secara rinci sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Termasuk apakah ada perwakilan DPR atau nama-nama mantan Kapolri di dalam tim itu.
“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Menurut dia, DPR tak mencampuri urusan eksekutif. Tapi akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawasi reformasi kepolisian.
Lebih lanjut, Dasco menyebut informasi yang diperolehnya bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri saat ini bersifat persiapan. Tugasnya, melakukan pendataan serta pembagian subkelompok.
Tim itu nantinya akan membantu tugas komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden.
“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” jelas dia.
Menurut Dasco, pembentukan tim persiapan di internal Polri tidak bertentangan dengan keberadaan komite reformasi yang dibentuk Presiden, melainkan akan saling melengkapi.
"Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri)," tuturnya.
Walau begitu, Dasco memastikan DPR tetap menjalankan perannya mengawasi jalannya reformasi Polri agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.