Ntvnews.id, Jakarta - Sorotan publik terhadap viralnya unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial turut menyeret nama sang suami, yang merupakan penerima beasiswa dari LPDP. Setelah unggahan itu memicu kontroversi, perhatian masyarakat segera beralih pada kewajiban pascastudi dan kemungkinan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang pernah diterima.
Isu ini menjadi sensitif lantaran pendanaan LPDP berasal dari pajak rakyat serta sebagian bersumber dari utang negara, sehingga setiap kewajiban penerimanya berkaitan langsung dengan akuntabilitas publik. Karena itu, muncul pertanyaan besar, berapa miliar dana yang harus dikembalikan?
Pernyataan keras datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban harus mengembalikan seluruh dana, termasuk bunganya. Ucapan tersebut membuat publik semakin penasaran akan total nilai yang harus dikembalikan oleh suami Dwi.
Baca Juga: Rupiah Dibuka Lesu di Rp16.848 per Dolar AS Pada Rabu Pagi
Berapa Total Dana yang Harus Dikembalikan?
Hingga kini, angka final masih dalam proses penghitungan LPDP. Namun, estimasi awal menunjukkan nilainya tidak kecil. Dalam konferensi pers, Purbaya bahkan sempat bertanya langsung mengenai total besaran dana tersebut.
“Berapa toh? Berapa miliar?” tanya Purbaya.
“Masih kami hitung, Pak,” jawab Sudarto.
Riwayat studi sang suami mencakup pendidikan S2 di Utrecht, Belanda, pada 2014–2016, serta S3 di periode 2017–2022. Dengan memperhitungkan komponen pembiayaan standar LPDP, mulai dari biaya kuliah, tunjangan hidup, asuransi, riset, tiket pesawat, hingga dana kedatangan, estimasi total kebutuhan dana mencapai 182.585 Euro.
Baca Juga: Purbaya Murka, Blacklist Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Akibat Hina Negara
Jika dikonversikan ke Rupiah, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp3,6 miliar, bergantung pada kurs. Angka tersebut belum termasuk bunga, yang turut menjadi bagian dari kewajiban pengembalian.
Namun, LPDP menegaskan bahwa sebagian pembiayaan tidak dicairkan hingga akhir masa studi S3 karena durasi studi melampaui batas kontrak. Karena itu, angka Rp3,6 miliar masih berupa estimasi kasar, bukan final.
Saat ini LPDP masih mencocokkan total dana yang benar-benar dicairkan, periode studi sesuai kontrak, dan kewajiban pengabdian yang belum dituntaskan.
Sanksi terbesar tetap sama, pengembalian seluruh dana beserta bunganya, serta potensi pemblokiran layanan LPDP di masa depan.
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami (Instagram)