Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi mendakwa aktor Ammar Zoni bersama sejumlah rekannya atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebut para terdakwa telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Enam orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Asep Sarikin (terdakwa 1), Ardian Prasetyo (terdakwa 2), Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3), Ade Candra (terdakwa 4), Muhammad Rifaldi (terdakwa 5), dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (terdakwa 6).
Jaksa Yeni Rosalita menjelaskan kronologi peristiwa tersebut dalam dakwaannya.
"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Sidang Ammar Zoni Digelar Daring karena Terkendala Jarak ke Nusakambangan
Menurut Yeni, Ammar Zoni (terdakwa 6) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—sebanyak 100 gram. Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk terdakwa 5 dan terdakwa 6.
Setelah memperoleh sabu, lanjut Yeni, terdakwa 5 menghubungi terdakwa 3 menggunakan aplikasi Zangi yang terpasang di telepon genggam.
"Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre," ujar Yeni.
Terdakwa 3 kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa 1 dengan cara menjemput barang dari bandar melalui aplikasi yang sama. Terdakwa 1 lantas diarahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
"Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2," tutur Yeni.
Baca Juga: Ammar Zoni Ingin Muncul di Persidangan Secara Langsung di PN Jakpus
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik terdakwa 2 yang tampak tergesa-gesa keluar kamar. Ia kemudian memeriksa kamar terdakwa 1 dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Serta satu unit handphone (telepon genggam), uang sebanyak Rp233.000 di dalam aplikasi dompet digital yang merupakan hasil dari mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Yeni.
Dari hasil interogasi, terdakwa 3 mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa 5. Penggeledahan lanjutan di kamar terdakwa 5 menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat total 3,6307 gram, serta beberapa paket lain dengan total berat beberapa gram, termasuk tablet berwarna pink berbentuk tengkorak.
"Terdakwa 5 mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa 6," ucap Yeni.
Sementara itu, dari kamar Ammar Zoni, petugas menemukan dua unit telepon genggam, satu botol plastik bertuliskan Happy Dent berisi sabu seberat 0,598 gram, serta beberapa paket kecil lain yang berisi kristal putih dengan berat 0,7412 gram. Petugas juga menyita tas plastik berisi 22 linting daun kering (4,291 gram) serta 42 linting daun kering (10,6494 gram) yang ditemukan di atas ventilasi kamar.
"Kemudian, terdakwa 6 dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya, terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6 beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Yeni.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber : Antara)