Dirjenpas Tegaskan Kasus Ammar Zoni Bukan Peredaran Narkoba di Rutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 16:09
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menegaskan kasus yang melibatkan pesohor Ammar Zoni bukanlah kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara (rutan), melainkan hasil temuan satu linting ganja dari razia rutin petugas.

“Ini salah satunya yang mis kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin,” ujar Mashudi saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Mashudi menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan di seluruh rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia melaksanakan razia dua kali dalam sebulan untuk memeriksa barang bawaan para tahanan dan warga binaan. Pada Januari 2025, dalam salah satu razia, petugas menemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.

Baca Juga: Kuasa Hukum Protes Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Seharusnya Koruptor!

“Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang, salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu linting,” ucapnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas segera menindaklanjuti dengan menyerahkan kasus itu ke Polsek Cempaka Putih, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Mashudi, ganja itu diduga masuk ke rutan melalui penyelundupan oleh pengunjung yang tidak terdeteksi. “Jadi, ada kunjungan, salah satunya diselipkan itulah (ganja). Ya, salah satunya, petugas kita barangkali lengah, begitu banyak [pengunjung] pada saat jam besuk,” katanya.

Dirjenpas memastikan petugas yang lalai, termasuk kepala rutan, akan mendapat sanksi. “Pasti evaluasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin: Manufaktur Tumbuh 4,94 Persen di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Rencana nanti tanggal 5 November sejumlah 140 pegawai kita yang melakukan pelanggaran selama kurang lebih satu tahun ini. Kita akan didik, kita akan latih di Nusakambangan,” imbuh Mashudi.

Ammar Zoni sendiri merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami menerima Juli 2025,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu, Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar karena dinilai berisiko tinggi.

Baca Juga: Menaker: Kuota Magang Nasional 2026 Ditargetkan Capai 100 Ribu Peserta

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close