Ntvnews.id, Jakarta - Pesinetron Ammar Zoni meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni, saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memohon ke majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," tutur tim kuasa hukum Ammar saat pembacaan eksepsi di persidangan, 13 November 2025.
Hal ini dilakukan oleh tim kuasa hukum, demi mengembalikan nama baik kliennya usai dituding menjual narkoba dalam rutan Salemba hingga berujung dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
"Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak sah. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Ammar Zoni merasa terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan terhadap Ammar dalam surat dakwaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiil," jelasnya.
Bahkan dari kaca mata kuasa hukum Ammar, bahwa surat dakwaan melanggar prinsip nebis in idem. Dia mengatakan seorang pecandu narkotika harus direhabilitasi bukan dipidana.
"Maka asas nebis in idem, jika perbuatan yang didakwakan adalah bagian dari rangkaian perbuatan yang sama dengan perkara sebelumnya. Maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010," pungkasnya.
Sebelumnya beredar narasi jika Ammar Zoni dan 5 narapidana lainnya berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan usai terciduk mengedarkan narkoba di dalam rutan Salemba sejak Januari lalu.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkotika pesohor Ammar Zoni di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. ANTARA/Khaerul Izan. (Antara)