Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus aktor Ammar zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal digelar secara offline, dan tetap berlangsung secara online.
Majelis Hakim pun mempertanyakan mengapa Ammar Zoni tidak dihadirkan secara langsung di persidangan kali ini, sesuai permintaannya di sidang sebelumnya.
"Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa," ucap Majelis Hakim ke Jaksa Penuntut Umum, 4 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebutkan jika pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ke Lapas Narkotika Jakarta, namun sayangnya ditolak oleh Ditjenpas.
"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Adapun alasan penolakan hal itu karena mempertimbangkan aspek keamanan dan waktu.
"Menunjuk angka 1 huruf C, permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference, yang akan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu," jelas JPU membacakan surat balasan Ditjenpas.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta (ANTARA)
Pihak kuasa hukum Ammar Zoni kekeh agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan sesuai dengan permintaan yang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami minta kepada Saudara Penuntut Umum, rekan kami ini, sama-sama penegak hukum yang kita sama-sama datang ke sini dengan penetapan hakim untuk datang bersurat ke Menteri, Menko, dan Menteri Imipas. Jadi kita tidak akan mau dulu melanjutkan sidang ini sebelum ada," kata Jon Mathias kuasa hukum Ammar.
Lebih lanjut, majelis hakim kembali meminta pihak JPU untuk tetap bisa menghadirkan Ammar Zoni di persidangan berikutnya.
"Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami akan tetap silakan, kami berikan waktu kepada penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali. Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya," pungkas majelis hakim.
Baca Juga: Ammar Zoni Sakit Usai Sebulan Mendekam di Nusakambangan Gegara Kurang Vitamin D
Ammar Zoni (NTVNews)