Ditjenpas Tolak Keputusan Hakim untuk Hadirkan Ammar Zoni di Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 07:51
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ammar Zoni Ammar Zoni

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pihak keluarga dan terdakwa Ammar Zoni, untuk menggelar sidang offline dan menghadirkan Ammar Zoni langsung dari Nusakambangan.

Sayangnya hal tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Ditjenpas menegaskan bahwa sidang kasus Ammar Zoni tetap berlangsung online. Mengingat Ammar tak hanya terjerat satu perkara, melainkan masih menjalani hukuman perkara sebelumnya.

"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," tegas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Beri Pesan Menyentuh untuk Irish Bella

Dalam hal itu, Rika membantah telah membatasi hak Ammar Zoni karena tetap menggelar sidang online untuk agenda berikutnya.

"Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," jelasnya.

Langkah tersebut diambil karena status Ammar Zoni sebagai tahanan high risk, karena terjerat kasus narkoba berulang kali.

"Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," tutupnya.

Sebelumnya dibocorkan oleh Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jika majelis hakim melakukan penetapan untuk menghadirkan Ammar Zoni langsung di persidangan.

"Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya yakni pemeriksaan terdakwa memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Ya, secara offline artinya apa? Dihadirkan di persidangan," pungkas Sunoto jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

x|close