Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, kini resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal Kamis, 25 Juni 2026 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Syarpani di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penerimaan Razman dilakukan sesuai surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Kena Tegur Hakim Gegara Main Ponsel Saat Jaksa Baca Tuntutan
Proses penerimaan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB. Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.
Selain hukuman penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai hukuman subsider.
Syarpani menegaskan seluruh proses penerimaan narapidana telah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan, mulai dari administrasi, pemeriksaan identitas hingga pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Sebelumnya, Razman dan Hotman Paris Hutapea sempat terlibat kericuhan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Peristiwa tersebut turut diunggah Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam video yang beredar, Razman yang berstatus terdakwa terlihat menghampiri Hotman yang sedang duduk sebagai saksi. Ia sempat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim dari kedua belah pihak. Seorang advokat yang mengenakan jubah juga tampak naik ke atas meja saat kericuhan berlangsung.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi yang menyebut Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Baca Juga: Viral! Razman Arif Nasution Marah-marah hingga Gelangnya Copot
Atas perkara tersebut, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 Juni 2024. (Antara)