Presiden Sudan Tak Dapat Visa AS untuk Hadiri Sidang PBB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 21:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Bendera PBB. Ilustrasi - Bendera PBB. (Antara)

Ntvnews.id, Moskow - Presiden Sudan Abdel Fattah Al-Burhan diduga tidak memperoleh visa Amerika Serikat untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB karena perbedaan pandangan dengan pemerintah AS terkait upaya penyelesaian konflik di Sudan. Informasi tersebut dilaporkan surat kabar Sudan, Al-Sudani, dengan mengutip sejumlah sumber.

Laporan yang diterbitkan pada Kamis, 25 September 2026, menyebutkan Burhan menolak tawaran visa dari AS yang disertai syarat penandatanganan kesepakatan gencatan senjata kemanusiaan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Sudan telah menolak proposal perdamaian yang diajukan AS. Pemerintah Sudan menyatakan setiap inisiatif penyelesaian konflik harus mempertimbangkan campur tangan pihak asing serta tidak memberikan legitimasi kepada Pasukan Dukungan Cepat (RSF).

Di sisi lain, otoritas Sudan menyatakan tetap terbuka untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat dan mitra internasional lainnya dalam upaya mengakhiri konflik. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati kedaulatan Sudan dan kehendak rakyat negara tersebut.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Lebih dari 100.000 Visa AS Dicabut Sejak Trump Berkuasa

Konflik bersenjata antara RSF dan Angkatan Bersenjata Sudan telah berlangsung sejak musim semi 2023.

Pada 2025, pasukan militer Sudan berhasil mengambil kembali kendali atas ibu kota Khartoum. Setelah itu, kelompok pemberontak meningkatkan serangan di sejumlah wilayah bagian selatan dan barat Sudan, terutama Darfur dan Kordofan.

Kelompok tersebut kemudian mengumumkan pembentukan pemerintahan sendiri di wilayah yang berada di bawah kendali mereka pada April 2025.

Baca Juga: China Batasi Visa AS Terkait Isu Xizang

Dalam konflik tersebut, kedua pihak saling menuduh telah melakukan pembunuhan terhadap warga sipil.

(Sumber: Antara)

x|close