Indonesia Dukung Pemboikotan Produk Permukiman Ilegal Israel oleh Inggris

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 15:55
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Sugiono saat bertemu dengan Menteri Pembangunan Sosial Palestina Samah Hamad di sela-sela Pertemuan ke-59 ASEAN Foreign Minister’s Meeting, Post-Ministerial Conferences and Related Meetings (AMM-PMC) di Manila, Filipina. Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Sugiono saat bertemu dengan Menteri Pembangunan Sosial Palestina Samah Hamad di sela-sela Pertemuan ke-59 ASEAN Foreign Minister’s Meeting, Post-Ministerial Conferences and Related Meetings (AMM-PMC) di Manila, Filipina. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Indonesia bersama tujuh negara sahabat menyuarakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Inggris yang resmi melarang impor barang serta membatasi layanan yang berkaitan dengan pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Pernyataan bersama ini disampaikan oleh menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA). Melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9), kedelapan negara tersebut berharap langkah tegas London dapat memicu tindakan serupa dari seluruh komunitas internasional.

Penerapan sanksi dan aksi boikot itu dinilai menjadi instrumen krusial dalam menegakkan hukum internasional, sekaligus menuntut pertanggungjawaban entitas maupun individu yang terlibat langsung dalam aktivitas pemukiman ilegal.

Langkah yang diambil Inggris dinilai sejalan dengan pedoman hukum internasional dan deretan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 (2016) serta Pendapat Hukum (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024. Berdasarkan kerangka hukum tersebut, seluruh negara anggota wajib menolak legalitas semua hal terkait pendudukan Israel, serta dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apa pun yang dapat melanggengkan aksi penjajahan tersebut.

Kebijakan tegas Inggris ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband di hadapan Majelis Rendah pada Selasa (8/9). Miliband mengonfirmasi penerapan larangan impor dari permukiman Israel di Tepi Barat, sanksi terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam perluasan permukiman, hingga sanksi tambahan bagi warga Israel ekstremis yang dituduh mendukung atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.

Selain itu, Inggris akan menolak penerbitan izin ekspor untuk berbagai komoditas yang mendukung keberlanjutan upaya pendudukan oleh Israel, sekaligus mempertahankan penangguhan terhadap 30 izin yang telah ada. Miliband menyatakan Pemerintah Inggris sepakat bahwa telah terjadi “pembersihan etnis terhadap warga Palestina” di Tepi Barat yang diduduki oleh “teroris pemukim” Israel.

 
(Sumber: Antara)
 
x|close