Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan pemerintah terus memperkuat ekosistem halal nasional seiring dengan semakin dekatnya implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah sekaligus memperkuat daya saing industri nasional, memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen, serta membuka peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar global.
"Ekonomi syariah dan instrumennya ini sangat bagus ya. Kita menjadi salah satu dari 5 negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia,” ujar Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Oktober 2026.
Wamenko Dradjad juga menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal perlu berjalan seiring dengan fundamental ekonomi nasional yang tetap terjaga.
Baca juga: BPJPH Atur Pemastian Produk Halal Impor, Lindungi Konsumen dan Beri Kepastian bagi Dunia Usaha
Pada Semester I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh 5,45 persen secara cumulative-to-cumulative (ctc), sementara inflasi September 2026 tercatat 3,28 persen (year-on-year).
Realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2 persen (yoy), dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp290,52 triliun kepada 3,61 juta debitur.
Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah memiliki ruang pengembangan yang besar untuk semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pemerataan.
Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, dengan total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun.
Namun demikian, pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah masih memiliki ruang yang luas untuk ditingkatkan, termasuk melalui optimalisasi instrumen sosial syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Lebih lanjut, penguatan ekosistem halal menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi syariah.
Saat ini, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha dengan 14,68 juta produk bersertifikat halal, sementara pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) telah terjalin dengan 39 negara.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan peluang yang semakin besar bagi produk halal Indonesia untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
Sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024, kebijakan Wajib Halal secara resmi mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026, termasuk untuk produk alat kesehatan kategori risiko A.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, Pemerintah bersama BPJPH dan Kementerian/Lembaga teknis menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Kepala BPJPH (Perban) yang mengatur penahapan, pendampingan UMK, serta penataan kembali ketentuan barang gunaan.
“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” tegas Wamenko Dradjad.
Baca juga: MUI Tegaskan Label “No Pork, No Lard” Belum Menjamin Produk Halal
Guna memastikan implementasi berjalan secara efektif, Pemerintah terus memperkuat kesiapan ekosistem halal yang mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, supply chain, serta dukungan sistem dan industri keuangan syariah.
Hingga saat ini, ekosistem tersebut didukung antara lain oleh 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA), serta 5.745 Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas (RPH/RPU) bersertifikat. Pemerintah juga terus memperkuat program SEHATI berupa sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” pungkas Wamenko Dradjad.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo