Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Besok Bisa Jadi Halal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 17:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons mengenai status halal atau haram aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons mengenai status halal atau haram aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons mengenai status halal atau haram aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.

Dalam hal ini, ia menyebut penentuan hukum halal dan haram aset kripto merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya status hukum suatu instrumen keuangan dapat berubah apabila terdapat perubahan kondisi atau temuan baru yang memengaruhi penilaiannya, terutama terkait unsur gharar atau ketidakjelasan.

"Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi sepanjang itu tidak ada ghararnya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi hari ini mungkin haram tapi besok kalau ada clear semuanya enggak ada lagi masalahnya itu bisa menjadi halal, dan bisa juga sebaliknya,” ucap Nasaruddin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 15 Oktober 2026.

Baca juga: Menag Tegaskan Indonesia Selalu Bersama Palestina

Ia menjelaskan, sesuatu yang pada awalnya dinilai halal dapat berubah status apabila kemudian ditemukan unsur ketidakjelasan atau persoalan lain yang memengaruhi ketentuan hukumnya.

Karena itu, Nasaruddin menekankan bahwa penetapan halal dan haram perlu aset kripto didasarkan pada penilaian objektif.

"Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi urusan halal haram itu ditentukan oleh objektivitas," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan ulama dalam mengawasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan keuangan.

Ia menyebut sinergi antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Keuangan telah terjalin dengan baik.

Baca juga: Kemenag: Kurikulum Cinta Bentuk Kesadaran Ekologis Siswa Sejak Dini

Kemenag menurutnya, turut berperan sebagai penghubung antara MUI dan Kementerian Keuangan dalam pembahasan persoalan keuangan.

Terkait hukum aset kripto, Nasaruddin meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada MUI.

"Nanti ditanya Majelis Ulama,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa penilaian hukum harus memperhatikan ada atau tidaknya unsur yang dilarang, termasuk gharar atau ketidakjelasan, serta persoalan lain yang relevan menurut ketentuan syariah.

"Tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang masyarat tidak ada masalah tidak ada masalah gharar, ya," tandasnya.

x|close