Kasus Cukai PT Djarum, KPK Sebut Negara Rugi Triliunan Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 10:34
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencapai angka triliunan rupiah.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 29 Oktober 2026.

Saat disinggung mengenai waktu terjadinya perkara tersebut, Budi menyatakan bahwa rincian waktu kejadian akan disampaikan menyusul.
 
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
 

Selain itu, Budi memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Djarum yang tengah ditangani KPK ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
 
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” tegasnya.
 
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari 2026, yang kala itu berujung pada penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka.
 
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik), di mana satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum.


Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
  1. Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  4. John Field selaku Pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  8. Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum baru. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK juga telah mendatangi serta menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.
 
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan adanya penyuapan yang melibatkan pihak PT Djarum kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai terkait pengurusan cukai rokok.
 
(Sumber: Antara)