Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Regulasi ini menjadi landasan hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.
Berdasarkan keterangan resminya, aturan baru tersebut menetapkan secara terperinci mengenai persyaratan penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran dana BSU yang akan diterima oleh para pekerja. Permenaker ini telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa kebijakan BSU dihadirkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli ke awak media 30 Oktober 2026.
Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah hingga Cuti Melahirkan Digaji
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2026, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga batas waktu Agustus 2026.
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun acuan gaji atau upah yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di dalam sistem data lembaga tersebut. Komponen upah yang diperhitungkan secara spesifik mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK yang melampaui batas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah akan disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan serupa.
Kemnaker juga menegaskan bahwa program BSU 2026 ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terkait nominal bantuan, pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk durasi penyaluran selama tiga bulan. Dana tersebut nantinya akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu kepada setiap penerima yang lolos verifikasi.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh pekerja dan buruh agar senantiasa memantau informasi serta perkembangan resmi terkait penyaluran BSU 2026 melalui kanal informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Antara)