Ketahanan Pangan Nasional Dinilai Butuh Penguatan Distribusi-Stabilitas Harga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 10:13
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Diskusi Publik Nasional HUT ke-9 INAnews. Diskusi Publik Nasional HUT ke-9 INAnews.

Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI) menyoroti pentingnya penguatan sistem pangan nasional pada periode 2026–2027.

Meski sejumlah komoditas strategis diproyeksikan mengalami surplus produksi, tantangan stabilitas harga, pemerataan distribusi, keamanan pangan, serta ketahanan rantai pasok masih membutuhkan penanganan terpadu.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam materi presentasi bertajuk “Penguatan Ketahanan Sistem Pangan Nasional 2026–2027: Integrasi Stabilitas Pasokan, Harga, Mutu, Keamanan Pangan, dan Tata Kelola Rantai Pasok Berkelanjutan” yang disampaikan Dr. agr. Ir. Adhita Sri Prabakasuma, S.P., M.Sc., IPM., Pengurus APKEPI, dalam Diskusi Publik Nasional HUT ke-9 INAnews, Kamis, 29 Oktober 2026, di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan.

Materi tersebut menekankan bahwa ketahanan pangan tidak cukup diukur dari ketersediaan produksi nasional. Sistem pangan yang tangguh juga harus menjamin keterjangkauan harga, pemanfaatan pangan yang aman dan bergizi, stabilitas pasokan sepanjang waktu, serta keberlanjutan tata kelola dari produsen hingga konsumen.

Dalam proyeksi neraca pangan nasional 2026 yang ditampilkan APKEPI, ketersediaan beras nasional diperkirakan mencapai 47,26 juta ton, sedangkan kebutuhan beras sebesar 31,21 juta ton.

"Dengan demikian, stok akhir beras nasional diproyeksikan berada di angka 16,06 juta ton, sementara surplus produksi beras tercatat sebesar 3,56 juta ton," ujar Adhita.

Surplus juga ditunjukkan pada komoditas lainnya. Presentasi tersebut mencatat proyeksi surplus daging ayam sebesar 775 ribu ton dan surplus cabai rawit sebesar 638,5 ribu ton.

Namun, angka surplus tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi harga yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. APKEPI menyoroti disparitas harga antarwilayah, perbedaan kapasitas distribusi, serta belum meratanya akses masyarakat terhadap pangan dengan harga terjangkau.

Dalam materi yang sama, Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras dilaporkan mengalami penurunan dari 5,04 pada September 2024 menjadi 4,06 pada September 2025, lalu 3,73 pada September 2026. Meski demikian, sebanyak 152 kabupaten/kota dilaporkan mengalami kenaikan IPH beras hingga minggu ketiga September 2026.

"Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membaca data pangan secara lebih menyeluruh. Ketersediaan secara nasional perlu diimbangi dengan kelancaran distribusi, efisiensi logistik, keterjangkauan harga di tingkat konsumen, serta kemampuan daerah menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan," tuturnya.

Selain persoalan distribusi dan harga, perubahan iklim menjadi faktor penting yang memengaruhi stabilitas sistem pangan nasional.

Dalam presentasinya, APKEPI mencatat luas panen padi nasional pada Januari–November 2026 diproyeksikan mencapai 10,56 juta hektare, meningkat 8,98 persen dibandingkan tahun 2024.

Meski terdapat peningkatan luas panen, perubahan pola curah hujan, kekeringan, banjir, dan meningkatnya risiko organisme pengganggu tanaman dapat memengaruhi produktivitas serta kepastian waktu panen.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi, meningkatkan biaya logistik, dan memicu perubahan harga di tingkat konsumen.

APKEPI mengusulkan sejumlah langkah adaptasi, antara lain penyesuaian kalender tanam, diversifikasi sentra produksi, penguatan infrastruktur irigasi, pengembangan varietas yang sesuai dengan kondisi iklim, serta peningkatan koordinasi antardaerah dalam menjaga kelancaran pasokan.

Penguatan sistem peringatan dini juga dinilai penting agar potensi gangguan produksi maupun distribusi dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan pada saat terjadi gangguan pasokan.

Dalam materi APKEPI, penugasan awal SPHP beras 2026 tercatat sebesar 828.000 ton. Presentasi juga mencantumkan penugasan tambahan sebanyak 74.180 ton dan realisasi penyaluran SPHP sebesar 2,84 juta ton hingga 20 Oktober 2026.

APKEPI menekankan bahwa efektivitas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak cukup diukur dari besarnya volume penyaluran. Ketepatan sasaran, ketepatan waktu, transparansi harga, dan efektivitas distribusi perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Struktur harga SPHP juga perlu dipahami berdasarkan rantai distribusinya, mulai dari gudang Bulog, distributor, pengecer, hingga konsumen. Perbedaan komponen biaya dan margin di setiap tahapan dapat memengaruhi harga yang akhirnya dibayarkan masyarakat.

Karena itu, penguatan pengawasan distribusi dan evaluasi margin dinilai penting agar program stabilisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap kenaikan harga pangan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Mendagri Minta Operasi Pasar Pangan Diperkuat

APKEPI juga menempatkan keamanan pangan sebagai elemen mendasar dalam pembangunan sistem pangan nasional. Ketersediaan pangan dalam jumlah besar tidak akan memberikan manfaat optimal apabila produk yang beredar tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Dalam materi presentasi, APKEPI mengangkat pengawasan beras fortifikasi sebagai salah satu studi kasus nasional 2026. Presentasi tersebut mencatat pengawasan terhadap 190 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan 25 merek beras fortifikasi yang belum memenuhi ketentuan label.

Temuan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada jumlah produk yang diperiksa, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar, ketepatan informasi pada label, serta perlindungan konsumen.

Presentasi itu juga memuat estimasi potensi kerugian konsumen sebesar Rp89 triliun yang dikaitkan dengan ketidaksesuaian mutu beras fortifikasi. Angka tersebut merupakan estimasi yang disajikan dalam materi APKEPI, dengan rincian asumsi dan metode perhitungan yang perlu dirujuk pada dokumen teknis pendukung.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, APKEPI mendorong peningkatan pengawasan berbasis risiko, penguatan kapasitas laboratorium, peningkatan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta sinergi antarlembaga pengawas pangan.

Penerapan standar keamanan pangan, seperti Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), juga menjadi bagian dari pendekatan yang dipaparkan untuk memperkuat mutu pangan sepanjang rantai pasok.

Tantangan lain yang disoroti adalah perlunya integrasi data pangan lintas sektor. Informasi mengenai produksi, kebutuhan, stok, harga, distribusi, kondisi iklim, dan keamanan pangan perlu dihubungkan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sistem pangan nasional.

Dalam presentasinya, APKEPI mengusulkan pengembangan Integrated Food Intelligence System, yaitu pendekatan integrasi data yang menggabungkan pemantauan produksi, harga, ketersediaan, stabilitas pasokan, kondisi iklim, serta peringatan dini terhadap potensi gangguan.

Sumber data yang dicantumkan dalam materi antara lain berasal dari kementerian terkait, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah.

Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu pengambil kebijakan mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan pasokan, mendeteksi lonjakan harga lebih dini, dan meningkatkan ketepatan intervensi pemerintah.

Agar dapat diterapkan secara efektif, integrasi data memerlukan standardisasi definisi dan indikator, interoperabilitas sistem, validasi data, pembaruan informasi secara berkala, serta kejelasan kewenangan setiap lembaga.

"Penguatan ketahanan pangan juga memerlukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi profesi," jelas dia.

APKEPI menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan keamanan pangan, cadangan pangan pemerintah, standar mutu, serta penyelenggaraan distribusi dan perdagangan pangan.

Dalam materi tersebut, sejumlah regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dicantumkan dalam presentasi, serta peraturan terkait cadangan pangan pemerintah.

Sinkronisasi kebijakan dibutuhkan agar pelaksanaan pengawasan, pengendalian harga, distribusi, dan penjaminan mutu tidak berjalan sendiri-sendiri atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem ketertelusuran (traceability), serta pemanfaatan teknologi digital dinilai penting untuk membangun rantai pasok yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Untuk memperkuat sistem pangan nasional, APKEPI merumuskan lima agenda strategis yang menjadi arah rekomendasi menuju 2027.

Pertama, penguatan regulasi dan implementasi. Harmonisasi kebijakan lintas sektor perlu diikuti dengan pengawasan berbasis risiko, standar keamanan pangan yang konsisten, dan penegakan regulasi secara terukur.

Kedua, stabilisasi pasokan dan harga. Optimalisasi cadangan pangan pemerintah, perbaikan distribusi SPHP, serta pengembangan sistem peringatan dini perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan keterjangkauan harga.

Ketiga, peningkatan mutu, keamanan, dan gizi. Pengawasan pangan, penerapan standar GAP, GHP, GMP, HACCP, serta penguatan program fortifikasi perlu dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar aman dan memenuhi ketentuan.

Diskusi HUT INAnews digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Diskusi HUT INAnews digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Keempat, penguatan sumber daya manusia dan kolaborasi lintas sektor. Peningkatan kompetensi profesional pangan, kerja sama pemerintah dan dunia usaha, serta edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pangan yang tangguh.

"Kelima, inovasi dan keberlanjutan. Pemanfaatan teknologi digital, pengembangan sistem ketertelusuran, efisiensi distribusi, serta penerapan praktik produksi berkelanjutan perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan pangan pada masa mendatang," papar dia.

Kelima agenda tersebut menempatkan ketahanan pangan sebagai persoalan lintas sektor yang membutuhkan konsistensi kebijakan, ketersediaan data yang andal, serta pembagian peran yang jelas di sepanjang rantai pasok.

Rekomendasi APKEPI menegaskan bahwa penguatan ketahanan pangan nasional membutuhkan pendekatan yang melampaui peningkatan produksi. Stabilitas harga, pemerataan distribusi, keamanan dan mutu pangan, kesiapan menghadapi perubahan iklim, serta integrasi data harus menjadi bagian dari satu sistem yang saling mendukung.

Keberhasilan agenda tersebut akan bergantung pada kemampuan pemerintah dan para pemangku kepentingan menerjemahkan rekomendasi menjadi program yang terukur, pengawasan yang konsisten, serta evaluasi berkala berdasarkan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pendekatan kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, penguatan sistem pangan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan pangan, menjaga kualitas produk, serta mendukung keberlanjutan pasokan bagi masyarakat Indonesia menuju 2027.