UU Ketenagakerjaan Atur 13 Hal Baru, Termasuk Larangan Tahan Ijazah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 15:23
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemerintah Kawal Penyelesaian Perselisihan Kerja, Kasus Gaji Pekerja Hillcon Jadi Sorotan

Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan tenggat waktu dua tahun, yang berarti aturan baru ini berhasil disahkan sekitar tiga pekan sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir dalam Rapat Paripurna menegaskan bahwa UU baru ini dirancang untuk memperkuat fondasi perlindungan hak-hak pekerja secara lebih berkeadilan dan mempertegas prinsip nondiskriminasi dalam segala aspek ketenagakerjaan.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian," ujar Yassierli. 

"Namun, secara fundamental ini mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan."

Menaker memaparkan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa 13 pengaturan hal baru yang signifikan. Salah satu poin utama yang disorot adalah kepastian larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja.

Berikut adalah 13 poin ketentuan baru yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Larangan Penahanan Dokumen: Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

2. Penguatan Sertifikasi: Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang kini diperkuat sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

3. Optimalisasi Pengawasan: Penguatan SDM pengawas ketenagakerjaan secara proporsional di tiap kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, serta pelibatan DPR RI dalam fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

4. Integrasi Data: Penyatuan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas kebijakan dan sinkronisasi perencanaan.

5. Perlindungan PHK: Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Negara Lindungi dan Sejahterakan Buruh

6. Hak Pekerja Perempuan: Kepastian pelindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran, dengan menjamin hak upahnya.

7. Hak Penyandang Disabilitas: Kepastian pelindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

8. Peningkatan Produktivitas: Kolaborasi aktif antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

9. Perlindungan Pekerjaan Fleksibel: Perluasan ruang lingkup pelindungan yang mengakomodasi model pekerjaan fleksibel demi merespons tren pekerjaan baru di masa depan (future of work).

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Pelaksanaan survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS) harus dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, sejalan dengan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

11. Pelindungan Pencari Kerja dan Pemagangan: Optimalisasi pelindungan, termasuk akses informasi, uang saku, K3, dan kepesertaan jaminan sosial bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

12. Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Pengaturan khusus penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.

13. Alih Daya BUMN: Penguatan pelindungan pekerja alih daya (outsourcing) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mewajibkan penyelenggaraan sistem alih daya tersebut dilakukan oleh anak perusahaan.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis, produktif, dan menjamin kesejahteraan pekerja sejalan dengan amanat konstitusi.

x|close