Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa kebijakan pemotongan komisi bagi perusahaan aplikasi ojek daring (ojol) sebesar maksimal delapan persen telah resmi diberlakukan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa skema pembagian pendapatan baru, yakni 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi, sebenarnya sudah mulai diimplementasikan sejak awal bulan ini.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, pembagian 8 persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," ujar Yassierli ke awak media, 29 Juli 2026.
Meski sudah berjalan, Menaker menekankan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada sinkronisasi aspek teknis di lapangan. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi memberikan kepastian hukum dan konsistensi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Yassierli menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan tanpa kendala. "Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian agar implementasinya efektif dan konsisten," imbuhnya.
Di sisi legislatif, DPR RI bersama pemerintah sedang melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan Perpres tersebut telah memasuki tahap akhir setelah melibatkan berbagai pihak, termasuk Koalisi Ojol Nasional.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Dasco, DPR juga terus menyerap aspirasi dari para pengemudi terkait penerapan tarif komisi 8 persen ini untuk memastikan keadilan bagi para pekerja di sektor informal tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam kesempatan terpisah mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan aplikator besar telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan baru ini. Nama-nama besar seperti Grab, GoTo (Gojek), dan Maxim disebut telah bersiap melakukan penyesuaian.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap. Tentunya dengan keseimbangan yang baru, ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," ungkap Dudy.
Kebijakan penurunan potongan komisi dari yang sebelumnya bisa mencapai 15 hingga 20 persen menjadi maksimal 8 persen ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan bersih para pengemudi ojol, sekaligus menjaga stabilitas industri transportasi daring di Tanah Air.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)