Ntvnews.id, Jakarta - Tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri membekuk Asep Sugama alias AS (38), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kontrakannya yang berlokasi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasatresmob) Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat jajarannya dalam merespons tindak pidana yang meresahkan publik.
"Setelah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresmob AKBP Bobby A. Condroputra, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Cisauk," ungkap Arsya dalam keterangannya, Senin 19 Oktober 2026.
Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis video rekaman aksi kejahatan pelaku yang sempat viral dan beredar luas di media sosial pada Jumat (9/10/2026).
Perburuan pelaku tak memakan waktu lama. Pada Sabtu dini hari (10/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan langsung menggerebek rumah pelaku di Cisauk. Pelaku AS yang biasa dijuluki "Spiderman" berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas tak hanya menyita barang bukti hasil kejahatan, tetapi juga alat-alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta barang haram narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AS membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia mengaku telah berulang kali membobol rumah warga di berbagai tempat.
"Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi," jelas Arsya.
Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat guna mencocokkan Laporan Polisi (LP) dari para korban.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain: Barang Hasil Kejahatan: 1 unit HP Tecno Spark 50 (Orange), 1 unit HP Vivo (Biru), 2 kartu E-Money, 1 kartu KAI, serta uang tunai Rp1.107.000.
Satu buah gerinda, 2 buah obeng, dan 1 buah cebo (penutup wajah/topeng) warna hitam. 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto beserta 1 set alat hisap (bong).
Satresmob Bareskrim menangkap pelaku spesialis pencurian (Istimewa)