Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa setiap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Prinsip itu menjadi landasan bagi anggota Polri dalam memberikan pelayanan publik, termasuk membantu pekerja memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
"Polisi memang sejatinya harus bersama masyarakat. Karena polisi berasal dari masyarakat. Dan tentunya tugas kita hari ini harus berbakti untuk masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Kapolri dalam keterangannya di Jombang, Jawa Timur pada Sabtu, dikutip Selasa, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, pengabdian Polri harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Desk Ketenagakerjaan Polri, yang menyediakan akses bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh fasilitasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan kepada pekerja.
Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, melaporkan permasalahan ketenagakerjaan, serta mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan kepolisian kepada pekerja yang menghadapi persoalan dalam pemenuhan hak-haknya.
Dengan semakin luasnya jangkauan layanan hingga tingkat Polres, pekerja diharapkan tidak ragu untuk mencari informasi maupun menyampaikan pengaduan ketika mengalami permasalahan ketenagakerjaan.
Manfaat layanan Desk Ketenagakerjaan turut terlihat dari penanganan pengaduan pekerja di Jawa Timur.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan Polda Jawa Timur menerima 25 laporan dan membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp8,20 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penerimaan pengaduan, tetapi juga mencakup upaya membantu pekerja memperoleh haknya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan berperan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antara pekerja, pemberi kerja, serta instansi terkait. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Polri dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Polri juga mendorong kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja atau buruh, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak serta kepastian hukum yang berlaku.
Selain membantu pekerja mengakses layanan pengaduan, upaya ini diharapkan mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat Polres menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (Humas Polri)