Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Penjualan Batu Bara Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 10:26
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT telah merugikan negara Rp17,7 triliun dari aktivitas ilegal penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah selama periode 2017 sampai 2025. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT telah merugikan negara Rp17,7 triliun dari aktivitas ilegal penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah selama periode 2017 sampai 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp18,1 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, menduga pencucian uang tersebut berasal dari penjualan ekspor batu bara hasil pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah dihentikan. Salah satu penjualan yang disoroti mencapai 5,88 juta metrik ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd.

JPU menyampaikan bahwa pembayaran hasil penjualan ekspor tersebut dialihkan melalui sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan. Dana juga digunakan untuk membeli beberapa properti atas nama pihak lain, tetapi tetap berada dalam kendali terdakwa.

"Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga: Korban Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal Bertambah Menjadi 23 Orang

Menurut JPU, dugaan TPPU itu bersumber dari uang yang diperoleh Samin Tan melalui korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKP dengan nilai mencapai Rp17,74 triliun.

Samin Tan disebut menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi. Penjualan tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd, kemudian dananya dialirkan melalui sejumlah perusahaan berdasarkan instruksi terdakwa.

Melalui skema tersebut, hasil penjualan batu bara dapat digunakan untuk kepentingan Samin Tan dengan nilai mencapai 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Selain dakwaan pencucian uang, Samin Tan juga dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Terungkap! Viral Temuan Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun Bahkan Lebih?

JPU mengungkapkan bahwa Samin Tan pernah memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, agar kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara tetap berlangsung. Aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan dalam wilayah pertambangan PT AKT.

"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," ungkap JPU.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan yang berdampak pada kerugian negara. Pihak-pihak yang diperkaya antara lain Samin Tan sebesar Rp17,74 triliun, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp170,47 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU turut memaparkan cara Samin Tan menyamarkan hasil penjualan batu bara PT AKT yang diduga dilakukan secara ilegal. Terdakwa disebut tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut ke rekening PT AKT sebagai pemilik barang.

Sebaliknya, Samin Tan meminta Rescom Mineral Trading FZE mengirimkan pembayaran ke rekening yang telah ditentukan olehnya. Informasi mengenai rekening tujuan itu disampaikan melalui Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas.

Untuk pembayaran rutin, pelunasan utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pembelian suku cadang alat berat, pengelolaannya diserahkan kepada Andreas. Ia berkomunikasi langsung dengan Mr. Vish yang mewakili Rescom Mineral Trading FZE.

JPU menjelaskan, Samin Tan juga menggunakan rekening penampung utama yang berbeda-beda pada setiap periode untuk menerima dana dari Rescom Mineral Trading FZE.

Sesuai instruksi Samin Tan, pembayaran penjualan batu bara PT AKT kemudian dibagi ke sejumlah rekening milik perusahaan maupun perorangan yang memiliki hubungan afiliasi atau keterkaitan dengannya.

Selain mengalihkan dana melalui sejumlah rekening, JPU mengungkapkan bahwa Samin Tan menggunakan perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, untuk membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi. Pembelian tersebut dilakukan menggunakan uang hasil tindak pidana dengan mencantumkan nama-nama berbeda.

(Sumber: Antara)