Ntvnews.id, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menyampaikan tanggapan terkait dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu juga memberikan penghargaan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto karena dinilai bergerak cepat dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo
"Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," katanya.
Meski mengapresiasi langkah kepolisian, Cak Imin berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai penyadapan ilegal merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan negara, melanggar privasi, serta mengurangi kepercayaan masyarakat.
"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata AHY melalui unggahan akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu, 4 November 2026, yang dikutip pada Kamis, 5 November 2026.
Atas dasar itu, AHY menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terkuak Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Sadap Prabowo: Izinkan Menghapus Log Penyadapan
"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
Selanjutnya, pada Kamis, 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Pada tanggal yang sama, Polri menginformasikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.
(Sumber: Antara)
Anggota polisi memegang bunga pemberian massa aksi saat kegiatan menyalakan lilin di halaman Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Polri untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto (Antara)