Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dituntut Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 10:08
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suasana sidang perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis, 5 November 2026. Suasana sidang perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis, 5 November 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bima - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 5 November 2026.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Perbuatan tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Syahrur Rahman dalam persidangan.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Biayai Umrah Keluarga dari Uang Setoran Penjualan Sabu

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Malaungi. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, aset miliknya dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban. Apabila nilai penyitaan tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantinya berupa pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut penyalahgunaan jabatan sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan. Malaungi dinilai telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pihak yang seharusnya melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujarnya.

Adapun faktor yang meringankan tuntutan adalah pengakuan Malaungi atas perbuatan yang didakwakan serta sikap kooperatif selama proses persidangan.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Bantah Perintah Kasat Narkoba Terima Setoran Bandar

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Malaungi, Farman, meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan putusan.

"Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Malaungi telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam perkara ini, Malaungi menghadapi dakwaan alternatif. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 November 2026.

Tuntutan yang diajukan jaksa tersebut belum menjadi putusan final dalam perkara ini. Malaungi masih berhak menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

(Sumber: Antara)