Ntvnews.id, Jakarta - Polrestabes Surabaya memproses delapan orang yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dengan tiga di antaranya diduga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten di Jawa Timur.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan di Surabaya, Rabu, bahwa penerapan keadilan restoratif tersebut ditempuh lantaran jumlah barang bukti narkotika yang disita berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. "Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini.
Kami pastikan semua proses sesuai prosedur," ujar Hadi. Kedelapan orang yang masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Senin (28/9) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh seorang karyawan swasta berinisial N bersama sejumlah rekan di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel yang sama. Dari hasil pemeriksaan lanjutan serta tes urine yang dilakukan, tujuh orang terbukti menggunakan pil ekstasi, sementara N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dalam operasi penggerebekan itu, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang dipakai untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari N, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang di wilayah Surabaya. Di tengah proses penyelidikan, petugas juga mengonfirmasi bahwa tiga dari delapan orang yang terjaring razia merupakan oknum anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.
Meski penanganan perkara ini diarahkan pada mekanisme keadilan restoratif, Hadi memastikan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum tetap dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Soal Rehabilitasi Narapidana Narkoba, BNN Sebut Hampir 80 Persen Isi Lapas Tahanan Narkotika
(Sumber: Antara)
Arsip - Suasana kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjelang petang, di Jalan Sikatan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). (Antara)