Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, membeberkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ketamin HCL dengan barang bukti fantastis seberat 1,16 ton yang diselundupkan menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Operasi gabungan itu melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut,” ujar Kapolri saat memberikan keterangan pers di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, pada Jumat 23 Oktober 2026.
Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa operasi penindakan berskala besar ini berawal dari serangkaian pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang terdeteksi melintasi jalur perairan Selat Malaka, sejajar dengan kawasan perairan Perak-Taiping, Malaysia, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam proses pemantauan satelit dan maritim tersebut, kapal sempat terpantau mengalami penurunan kecepatan laju di wilayah perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia, sebelum akhirnya kembali bergerak mengarah ke sektor utara Selat Malaka.
Baca Juga: Polisi Bersama BNN Amankan 17 Orang Saat Razia Narkotika di Palu
Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis, 15 Oktober 2026, kapal misterius itu kembali terpantau berada di kawasan perairan lepas pantai utara Aceh.
Pergerakan kapal kian mencurigakan ketika pada Jumat, 16 Oktober 2026, MT Global 168 terdeteksi berada di lepas Pantai Palian, Thailand. Di lokasi tersebut, kapal melakukan sejumlah manuver mencurigakan dengan menurunkan kecepatan serta mengubah haluan pelayaran ke arah selatan menuju kawasan Labuhan Jangkar, sebelum akhirnya berhenti dan melempar jangkar.
Melihat gerak-gerik yang tidak wajar, Satuan Tugas Operasi Laut Gabungan lantas bergerak cepat membangun koordinasi taktis bersama kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara, pada Senin, 19 Oktober 2026, guna merancang operasi penygapan dan pencegatan kapal secara presisi.
“Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin,” ungkap Kapolri.
Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan di lapangan, target sempat terdeteksi kembali melambatkan lajunya di sekitar kawasan Laut Andaman sebelum akhirnya tim gabungan memutuskan untuk melancarkan tindakan penegakan hukum.
Baca Juga: Polres Kepulauan Seribu Sita Ribuan Obat Berbahaya dan Narkotika
“Kemudian, kapal tersebut diamankan di kawasan perairan Tanjung Balai Asahan, sebelum memasuki pelabuhan Port Klang di Malaysia,” terangnya.
Dalam operasi penygapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang awak kapal (crew), yang terdiri atas tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) serta satu orang warga negara asing berkebangsaan Taiwan.
“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” tegas Jenderal Suyudi.
Menutup keterangannya, Kapolri menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa generasi bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin, jika dikalkulasikan berdasarkan estimasi total jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh aparat.
(Sumber: Antara)
Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis ketamin seberat 1,16 ton dalam konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat (23/10/2026) (Antara)