console.log(1)

Kapolri Tegaskan Personel Polri yang Langgar Larangan Vape Bakal Disanksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 15:43
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa anggota kepolisian yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi. Bentuk hukuman yang diberikan bergantung pada pelanggaran yang dilakukan, terutama jika ditemukan kandungan narkotika.

"Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya zat terlarang berbentuk cair yang dikonsumsi melalui perangkat vape.

"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," katanya.

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Larangan Vape Bagi ASN di Sumut

Menurut Isir, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah menerapkan kebijakan serupa, termasuk Singapura dan Thailand. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melarang penggunaan vape bagi para pegawainya.

Polri kemudian mengambil langkah serupa sebagai upaya pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah.

Isir juga meminta masyarakat ikut mengawasi kepatuhan personel kepolisian terhadap aturan tersebut. Pengawasan dari masyarakat dinilai menjadi bagian dari kontrol horizontal terhadap anggota Polri.

"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," katanya.

Baca Juga: Komisi VII DPR Angkat Isu Pengawasan dalam Wacana Larangan Vape

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Ketentuan ini berlaku baik saat anggota berada di lingkungan kerja maupun di luar tempat kerja.

Larangan tersebut mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Anggota yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)