SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 6 November Ada di 5 Lokasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 10:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat mendatangi lima lokasi pelayanan yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Layanan SIM Keliling disediakan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lima titik pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya yang beroperasi hari ini:

1. Lobby depan Mall Grand Cakung. Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

2. Lobby Utama LTC Glodok. Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi. Jalan Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

4. Lobby Selatan Mall Ciputra. Jalan Letjen S. Parman RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebelum mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta, pemohon perlu memastikan dokumen administrasi sudah lengkap.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, dan engikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi pelayanan.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak dapat mengurus perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk proses perpanjangan SIM.

Tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian tarif PNBP perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon perlu menyiapkan uang tambahan apabila terdapat biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.