Ntvnews.id, Jakarta - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Senin, 2 November 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik pelayanan yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
1. Lobby depan Mall Grand Cakung. Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur
2. Lobby Utama LTC Glodok. Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta Barat
3. Pondok Pesantren Al Fachriyah. Jalan Habib Novel No.1 RT.06 RW,04, Kel. Larangan Selatan, Kec. Larangan Kota Tangerang
4. Lobby Selatan Mall Ciputra. Jalan Letjen S. Parman RT.004 RW,001, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar Kota Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Pemotor Wanita Kritis Usai Kecelakaan di Cikampek
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemiliknya tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga perlu mengetahui biaya resmi perpanjangan SIM. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjangan SIM SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
Besaran tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan apabila terdapat biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)