Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri Usai Ada Penggeledahan Pesantren

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 10:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi santri Ilustrasi santri (Kemenag)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mengenai sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren. Kebijakan ini hadir untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan Islam agar mampu mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan serta kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Juknis ini ditetapkan pada 2 November 2026.

Kehadiran aturan tersebut menjadi pedoman nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dengan tata kelola lembaga. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya dilakukan ketika terjadi kasus, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan juknis tersebut ditujukan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren sebagai panduan memperkuat sistem perlindungan santri atau Himayatu Thalabah melalui pendekatan safeguarding.

Baca Juga: KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2026.

Dia menjelaskan, penyusunan juknis tersebut bertujuan memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak. Setiap santri diharapkan terbebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun, mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual.

Menurut Basnang, sistem perlindungan tersebut disusun dengan mempertimbangkan karakteristik pesantren yang menerapkan pola pendidikan berasrama. Dalam lingkungan tersebut, santri berinteraksi secara intensif dengan kiai, ustadz, dan musyrif selama 24 jam.

Pola pendidikan semacam ini memiliki nilai positif dalam membentuk akhlak, kemandirian, serta kedisiplinan santri. Namun, kedekatan interaksi dalam kehidupan berasrama juga dapat memunculkan kerentanan yang harus diantisipasi melalui pengelolaan secara sistematis dan transparan.

Terlebih, sebagian besar santri masih berada dalam usia anak sehingga membutuhkan perlindungan khusus.

Atas dasar itu, Kemenag menerapkan pendekatan child safeguarding yang tidak sebatas berfokus pada penanganan kasus. Pendekatan ini menitikberatkan pencegahan secara berkelanjutan melalui pembenahan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Basnang menegaskan, tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren. Anak tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri dari berbagai potensi kekerasan.

Melalui juknis tersebut, Kemenag berharap pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren semakin memahami konsep serta prinsip perlindungan anak. Mereka juga diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan, faktor risiko, pola grooming, hingga tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual.

Baca Juga: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Semua Pihak Diminta Tahan Diri

Selain itu, pesantren diarahkan untuk menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, serta prosedur rekrutmen yang aman. Juknis tersebut turut mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan, dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Penanganan kasus juga harus dilakukan secara cepat, tepat, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila diperlukan, pesantren harus menghubungkan korban dengan lembaga atau layanan yang memiliki kewenangan.

Panduan ini juga mencakup penyediaan layanan pemulihan bagi korban, pemulihan lingkungan pesantren setelah terjadi kasus, serta sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan maqashid al-syari’ah dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” paparnya.

Dalam juknis tersebut, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

Masing-masing pilar dilengkapi bukti pelaksanaan yang dapat diperiksa. Bentuknya antara lain dokumen kebijakan yang ditandatangani pimpinan pesantren, register kasus, hingga laporan berkala setiap semester.

Keempat pilar itu kemudian diterapkan melalui lima mekanisme kerja yang saling terhubung.

Pertama, SafeNorma, yakni kerangka konseptual dan regulatif yang menjadi landasan prinsip perlindungan santri. Mekanisme ini mengacu pada landasan teologis dan maqashid syariah, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

SafeNorma juga menekankan tidak adanya toleransi terhadap kekerasan, keberpihakan kepada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas, transparansi prosedur, partisipasi santri, serta prinsip tidak merugikan.

Kedua, SafeKader, yaitu mekanisme rekrutmen yang aman dan pelatihan secara berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan.

Ketiga, SafeLapor, yang mengatur penyediaan saluran pengaduan bagi santri. Pesantren diwajibkan memiliki sedikitnya tiga kanal pelaporan internal, yaitu Telepontren, web, dan AMAN. Selain itu, tersedia kanal eksternal seperti layanan SAPA 129.

Setiap laporan, termasuk pengaduan anonim, tetap harus ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi juga dijamin terbebas dari ancaman maupun tindakan pembalasan.

Keempat, SafeMitra, yakni mekanisme penanganan kasus melalui jaringan Gernas RANA. Mekanisme ini mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, hingga aparat penegak hukum.

Kelima, SafeIndeks, yaitu sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang beragam.

Menurutnya, penerapan sistem perlindungan santri dapat dimulai melalui sejumlah langkah sederhana pada bulan pertama.

Pesantren dapat meninjau kembali tata tertib dan menghapus aturan yang membolehkan hukuman fisik. Selain itu, lembaga pendidikan diminta membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Perlindungan Anak.

Pesantren juga perlu memasang informasi saluran pengaduan di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca santri setiap hari. Seluruh personel, termasuk petugas dapur, keamanan, dan pengemudi, harus menandatangani kode etik perilaku.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Yusi menyebut prinsip Child Safeguarding is everyone’s responsibility atau perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai landasan utama penerapan juknis tersebut.

Penerbitan aturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat dua kebijakan besar Kemenag, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta.

Melalui kebijakan tersebut, Pesantren Ramah Anak menjadi arah pengembangan, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya pendidikan, sedangkan Child Safeguarding berperan sebagai sistem perlindungan. Seluruh penerapannya kemudian diperkuat melalui pengawasan.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tutupnya.