Mendikdasmen Ingatkan Dana Revitalisasi Sekolah Tak Diselewengkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 11:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) agar mengelola dana bantuan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyelewengan.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis, 5 Noveer 2026, saat memberikan arahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026. Ia menekankan bahwa dana revitalisasi merupakan amanah uang rakyat yang tidak boleh dikorupsi sedikit pun.

"Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Karena revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita semua untuk digunakan sebagai sarana memperbaiki kualitas dan sarana pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, dikutip, 6 November 2026.

Baca Juga: Wamendikdasmen: MBG Jangkau Lebih dari 50 Juta Siswa, Fokus pada Edukasi dan Pembentukan Habit

Menurutnya, program revitalisasi tidak sekadar berorientasi pada pembangunan fisik atau perbaikan gedung semata. Pemerintah menargetkan agar fasilitas pendidikan yang diperbaiki benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan motivasi belajar siswa, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta mengatrol kualitas pembelajaran secara keseluruhan.

Dalam kesempatan itu, Mendikdasmen juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program yang baik di lapangan tetap dapat berujung pada masalah hukum apabila tidak diimbangi dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tepat dan sesuai ketentuan.

"Karena dalam konteks administrasi negara, hal yang baik tentu harus kita laporkan dengan benar. Sesuatu yang baik kalau laporannya salah, itu akan menjadi salah," tegasnya.

Terkait efisiensi anggaran, Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat melalui semangat gotong royong dapat membantu menekan biaya pembangunan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap bentuk partisipasi masyarakat maupun sisa anggaran dan perubahan kebutuhan pembangunan wajib dikonsultasikan serta dilaporkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Respons Menko Dudung Soal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

Selain itu, Mendikdasmen secara khusus melarang segala bentuk penyalahgunaan anggaran, termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, penggelembungan harga (mark-up), hingga manipulasi nilai pembelian barang.

"Barang yang sebenarnya bisa dibeli dengan harga Rp400 ribu, tetapi dibelikan dengan harga Rp500 ribu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi," katanya.

Untuk memastikan program berjalan optimal, Abdul Mu'ti meminta para pengawas, fasilitator, dan konsultan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Konsultan diharapkan tidak sekadar hadir secara formal, melainkan aktif memantau pekerjaan dan memberikan arahan teknis di lapangan.

Melalui pengawasan yang ketat dan tata kelola yang bersih, Mendikdasmen berharap program revitalisasi sekolah ini dapat menjadi warisan kebaikan (legacy) yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.