Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran telah resmi dicairkan. Pencairan ini mencakup akumulasi tunjangan selama empat bulan dengan total Rp6 juta per orang.
"Per jam 10.30 tadi seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen. Untuk 4 bulan," ujar Abdul Mu'ti, dikutip 28 Oktober 2026.
Baca Juga: Mendikdasmen Bocorkan Kado Hari Guru: Tidak ada PHK Guru Non-ASN
Abdul Mu'ti merinci bahwa dana tersebut disalurkan untuk periode Juli, Agustus, September, dan Oktober. Dengan masuknya dana tersebut, ia mengimbau para guru untuk segera memeriksa rekening masing-masing.
"Ya, jadi Juli, Agustus, September itu semuanya sudah terkirim. Jadi silakan dicek berarti masing-masing guru sudah terima Rp6 juta," tambahnya.
Sebelumnya, hak para tenaga pendidik ini sempat dilaporkan mengalami penundaan atau tunggakan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sempat mengungkapkan bahwa proses pencairan hak tersebut sedang dipersiapkan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kendati demikian, Juda tidak merinci secara mendetail penyebab keterlambatan pembayaran tersebut, namun memastikan penyalurannya segera dieksekusi.
Persoalan penundaan ini sebelumnya juga mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, sempat mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pencairan tunjangan yang menunggak hingga tiga bulan tersebut.
Baca Juga: Mendiktisaintek Dorong Ekonomi Kreatif Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi
Menurut Lalu, keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik itu murni disebabkan oleh kendala birokrasi di internal Kemenkeu. Pihaknya mengaku menerima banyak keluhan dari guru di berbagai daerah, meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melayangkan surat permohonan pencairan anggaran jauh-jauh hari.
Komisi X sempat meminta Menteri Keuangan untuk menelusuri berkas permohonan agar pembayaran bisa segera dieksekusi. DPR juga menegaskan bahwa penundaan tersebut sama sekali bukan karena ketiadaan anggaran, mengingat dana tunjangan telah disetujui dan dialokasikan secara rutin setiap tahunnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) melakukan tanya jawab usai kegiatan Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026. (Antara)