Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah. Pendaftaran mulai 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan profesi guna memperoleh sertifikat pendidik.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK Kemenag di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab 2026 kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi.
Kanwil Kemenag diminta menyosialisasikan informasi tersebut agar guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal.
"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas Fesal Musaad dalam keterangannya, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2026 perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan kelayakan telah terpenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal), diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG, belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Selain itu, sistem EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis. Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Persyaratan tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Baca Juga: Manajer KDKMP Akan Jadi Pegawai Koperasi Usai 2 Tahun PKWT
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” ujar Fesal Musaad.
Sementara itu, Direktur GTK Madrasah menambahkan, salah satu hal penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 yakni keberlakuan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujarnya.
Menurut dia, ketentuan itu memberikan kepastian bahwa hasil verval calon peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat digunakan untuk proses penetapan peserta pada tahun berikutnya, meskipun belum mendapatkan panggilan pada 2026.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, lanjtu Fesal Musaad, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif. Proses verifikasi diharapkan berlangsung secara cermat dan tepat waktu.
"Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal," tutupnya.
Baca Juga: Donny Oskaria Tegaskan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad (Kemenag)