Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 20:15
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi. Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla untuk tahun 2026. Pengajuan bantuan tersebut dibuka mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

Melalui program ini, pengurus masjid berkesempatan memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan mushalla dapat mengajukan bantuan senilai Rp35 juta. Pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Muchlis mengingatkan pengurus tempat ibadah agar mempersiapkan pengajuan secara teliti. Proposal yang disusun harus menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi secara terperinci, termasuk rencana pemanfaatan dana sesuai kondisi tempat ibadah.

Baca Juga: Lindungi Santri, Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan

Pendaftaran bantuan akan ditutup pada 25 Oktober 2026. Selanjutnya, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan penyaluran secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.

Karena itu, pengurus masjid dan mushalla perlu memperhatikan jadwal tersebut agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan diajukan sebelum batas waktu berakhir.

Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menjelaskan bahwa salah satu ketentuan utama untuk memperoleh bantuan adalah tempat ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus dapat memeriksa status pendataan melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan.

“Pengurus masjid dan mushalla perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Baca Juga: Kemenag: Kurikulum Cinta Bentuk Kesadaran Ekologis Siswa Sejak Dini

Selain terdaftar di SIMAS, masjid atau mushalla yang mengajukan bantuan wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah. Pengurus perlu memastikan identitas pemilik rekening sesuai dengan nama masjid atau mushalla yang tercantum dalam permohonan.

Pemohon juga harus menyiapkan surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF. Dokumen tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Proposal harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Kantor Wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen pendukung lainnya mencakup salinan surat keputusan kepengurusan atau panitia, rencana anggaran biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi. Foto dan rincian anggaran tersebut perlu menggambarkan kondisi aktual serta rencana pekerjaan yang diajukan.

Pengurus juga diwajibkan melampirkan salinan dokumen status tanah tempat masjid atau mushalla berdiri. Dokumen yang dapat disertakan antara lain sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.

Persyaratan berikutnya meliputi salinan buku rekening bank atas nama masjid atau mushalla serta surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan benar. Surat tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.

(Sumber: Antara)

x|close