Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koperasi memastikan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap memperoleh gaji meskipun koperasi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya menjalankan operasional usaha.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari menjelaskan, manajer tetap memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan kegiatan usaha koperasi yang belum beroperasi secara penuh.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, Destry menyebut persiapan tersebut mencakup pemetaan kebutuhan ritel, pengumpulan dan konsolidasi produk koperasi, hingga penyiapan berbagai kebutuhan operasional.
Ia menegaskan, pekerjaan manajer KDKMP tidak hanya berfokus pada pengelolaan gerai. Mereka juga bertugas mempersiapkan dan mengembangkan bisnis koperasi agar dapat berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Kemenkop: Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mulai Aktif Kerja Awal Oktober 2026
Pemerintah pun telah menyediakan anggaran untuk membayar gaji para manajer selama periode Oktober hingga Desember 2026.
“Gajinya kisaran antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan ditambah tunjangan umum,” katanya.
Destry menjelaskan, penilaian kinerja manajer KDKMP dilakukan berdasarkan sejumlah indikator. Aspek yang dinilai meliputi pencapaian penjualan dan transaksi, pertumbuhan jumlah anggota koperasi, serta upaya mengonsolidasikan produk yang dimiliki koperasi.
Dari total 28.624 orang yang telah menuntaskan proses rekrutmen hingga sertifikasi, sebanyak 26.911 manajer telah menandatangani kontrak kerja. Mereka kemudian ditempatkan di koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kemenkop Ungkap Alasan Penempatan Manajer KDKMP Belum Dimulai
Sementara itu, Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 10.070 titik KDKMP telah beroperasi. Pemerintah pusat saat ini terus memantau pelaksanaan kegiatan operasional koperasi tersebut.
Menurut Destry, kategori KDKMP yang telah beroperasi mengacu pada koperasi yang sudah memiliki bangunan hasil pembangunan pemerintah melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Koperasi tersebut juga harus dilengkapi fasilitas pendukung dan manajer, dengan anggaran pembangunan sekitar Rp3 miliar.
(Sumber: Antara)
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. (Antara)