Polisi Periksa Sisa Abu dan Tulang dari Tungku Dikasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 14:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun berinisial DBM (40) di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun berinisial DBM (40) di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah mendalami temuan sisa abu serta potongan tulang yang ditemukan di dalam tungku pembakaran, terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) beserta anaknya, AGF (4), di Kota Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur, di Madiun pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus mengusut tuntas proses pembakaran dan keberadaan barang bukti yang diduga sengaja disiapkan oleh tersangka DBM (40) yang merupakan suami siri korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.

“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujar Arbaridi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah menyiapkan kayu bakar untuk memusnahkan jasad kedua korban beberapa hari pasca-kejadian pembunuhan di sebuah hotel. Guna mengelabui petugas, pelaku kemudian menutup lokasi pembakaran tersebut dengan membangun sebuah tungku.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli khusus oleh tersangka untuk menghancurkan sisa-sisa pembakaran jasad korban. Mesin tersebut kini telah disita bersama barang bukti lainnya guna menjalani pemeriksaan mendalam di laboratorium forensik.
 

Pemeriksaan laboratorium forensik ini memegang peranan krusial untuk mengidentifikasi karakteristik spesifik dari potongan tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah fragmen tulang tersebut berasal dari korban dewasa atau anak-anak.

Sebagai bagian dari upaya merangkai kronologi kejahatan, jajaran Polda Jatim sebelumnya telah menggelar prarekonstruksi pada Selasa (27/10) di rumah pribadi tersangka DBM yang berlokasi di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri secara detail rangkaian tindakan keji pelaku setelah menghabisi nyawa korban, mulai dari dugaan pembakaran jenazah, penghancuran sisa tulang menggunakan mesin pencacah rumput, hingga aksi pembuangan sisa pembakaran ke aliran Sungai Bengawan Madiun.

Selain rumah pribadi tersangka, prarekonstruksi juga dilakukan di dua lokasi lain, yakni Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta kediaman orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi pembunuhan berencana tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, insiden maut ini dipicu oleh pertengkaran hebat antara tersangka dan korban Dini di dalam kamar hotel. Percekcokan tersebut disinyalir berkaitan dengan status hubungan siri, rasa cemburu, serta tuntutan korban agar pelaku memberikan perhatian lebih setelah istrinya yang sah menelepon pelaku. Diketahui, tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 dan menikah secara siri di tengah status pelaku yang telah beristri.
 

Atas perbuatannya, Polda Jatim mengenakan pasal berlapis dengan sangkaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Tersangka terancam menghadapi hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close