Ntvnews.id, Seoul - Seorang pria di Korea Selatan ditangkap setelah diduga membunuh seorang wanita lanjut usia dengan mengurungnya di dalam lemari pendingin sebuah kafe hingga tewas. Korban sebelumnya diduga diperdaya menggunakan skema sertifikat hadiah palsu.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis, 17 September 2026, polisi sejak awal menduga kematian wanita berusia 60-an tahun tersebut merupakan kasus pembunuhan yang telah direncanakan. Jasad korban ditemukan di dalam lemari pendingin sebuah kafe di Paju, Gyeonggi, pada 5 September 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban diduga menjadi sasaran penipuan menggunakan sertifikat hadiah palsu. Korban mendatangi kafe sekitar pukul 11.00 pada 3 September untuk menyelesaikan transaksi sertifikat hadiah senilai 50 miliar won atau sekitar US$37,3 juta.
Setelah mengetahui bahwa sertifikat hadiah yang digunakan dalam transaksi tersebut palsu, pemilik kafe diduga mengunci korban di dalam lemari pendingin.
Polisi menerima laporan orang hilang terkait korban pada 4 September. Sehari kemudian, petugas menemukan jasad wanita tersebut di dalam kafe dan menangkap tersangka.
Hasil pemeriksaan awal Layanan Forensik Nasional tidak menunjukkan adanya luka luar pada tubuh korban. Polisi menduga korban meninggal akibat sejumlah faktor, termasuk hipotermia dan kekurangan oksigen setelah terperangkap di dalam freezer.
Baca Juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan Membusuk di Ruang Roda Pesawat Bandara Malaysia
Saat korban dikurung, lemari pendingin tersebut berada pada suhu sekitar minus 18 derajat Celsius atau minus 0,4 derajat Fahrenheit. Lemari itu juga tidak dapat dibuka dari bagian dalam.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pemilik kafe menjemput korban menggunakan kendaraan di Paju pada pagi hari ketika kejadian berlangsung. Tersangka kemudian diduga membujuk korban masuk ke dalam freezer dan meminta korban meninggalkan telepon selulernya di luar.
Tersangka disebut menyuruh korban mematikan telepon dan menaruh perangkat tersebut di dasbor kendaraan. Dengan demikian, korban tidak dapat menggunakan telepon untuk meminta bantuan dari orang lain.
Polisi juga menemukan fakta bahwa sertifikat hadiah palsu yang disimpan di dalam freezer dicetak oleh sebuah perusahaan berdasarkan permintaan pemilik kafe. Sertifikat tersebut diduga dibuat dengan alasan untuk keperluan produksi film.
Pada kemasan sertifikat hadiah tersebut bahkan terdapat tanda bertuliskan "untuk pembuatan film".
Tersangka kemudian diserahkan ke tahanan kejaksaan pada Senin, 14 September 2026. Dari hasil penyidikan, polisi menduga tersangka sengaja memasang lemari pendingin tersebut sebagai bagian dari upaya menjebak orang-orang yang mengetahui skema penipuan tersebut.
Skema sertifikat hadiah palsu itu diduga digunakan tersangka sebagai cara untuk membayar utang.
Ilustrasi mayat. (Antara)