Ntvnews.id, Tokyo - Seorang pria asal Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap kepolisian Jepang karena diduga tinggal di negara tersebut selama lebih dari 33 tahun tanpa izin tinggal yang berlaku.
Pria yang menetap di Yaizu, Prefektur Shizuoka, itu diketahui masuk ke Jepang pada September 1993 menggunakan visa turis yang hanya berlaku selama 15 hari. Ia kemudian ditangkap atas dugaan pelanggaran masa izin tinggal yang mulai dihitung sejak Februari 2000.
Dikutip dari Japan Times, Rabu, 2 September 2026, pelanggaran masa tinggal di Jepang belum dikategorikan sebagai tindak pidana sebelum Februari 2000. Setelah perubahan aturan imigrasi diberlakukan, pelanggaran tersebut menjadi perbuatan yang dapat dikenai hukuman.
Karena itu, kepolisian mendasarkan penangkapan pria tersebut pada dugaan pelanggaran masa tinggal sejak aturan baru mulai berlaku.
Polisi menduga pria tersebut menggunakan paspor milik saudaranya untuk masuk ke Jepang. Ia disebut melakukan hal itu karena ingin memperoleh kesempatan kerja dengan penghasilan yang lebih tinggi.
Setelah berada di Jepang, pria tersebut diduga menetap selama puluhan tahun dan menjalani berbagai pekerjaan harian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: “Pengabdi Setan 3: Origin” Mulai Produksi, Dijadwalkan Tayang 2027
Polisi menangkap pria itu pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan, ia dilaporkan mengakui dugaan pelanggaran tersebut dan menyatakan telah bekerja serabutan selama tinggal di Jepang.
Belum diketahui secara pasti bagaimana pria tersebut dapat memperoleh pekerjaan selama berada di Jepang secara ilegal.
Aturan imigrasi Jepang melarang warga negara asing menetap melampaui masa izin tinggal yang diberikan. Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berada di luar status hukum yang ditetapkan Biro Imigrasi ketika memasuki negara tersebut.
"Melebihi masa tinggal yang diizinkan dapat dikenai hukuman penjara, dengan/tanpa kerja paksa, tidak melebihi tiga tahun atau denda tidak melebihi tiga juta yen," kata polisi.
Puluhan Ribu Orang Overstay di Jepang
Bendera Jepang (Antara)
Berdasarkan data Kementerian Kehakiman Jepang, hingga Januari 2026 terdapat 68.488 orang yang tercatat melanggar masa berlaku izin tinggal mereka.
Sementara itu, pada 1993, jumlah pelanggar masa tinggal di Jepang tercatat mencapai 298.646 orang. Angka tersebut menjadi salah satu jumlah tertinggi yang pernah dicatat pada periode tersebut.
Kasus pria berusia 72 tahun itu baru berujung pada penangkapan lebih dari dua dekade setelah periode yang menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum.
Hingga kini, belum diketahui apakah pria tersebut akan dideportasi ke Korea Selatan. Menurut laporan Japan Times, penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah kepolisian menerima laporan anonim pada Juni 2026.
Ilustrasi Paspor (Istimewa)