Ntvnews.id, Seoul - Dua pendeta di Korea Selatan (Korsel) masing-masing dijatuhi denda sebesar 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah dinilai mengganggu ketertiban dalam penerbangan. Keduanya diketahui menyampaikan khotbah ketika pesawat tengah berada di udara.
Dilansir dari Independent, Senin, 31 Agustus 2026, kedua pendeta yang berusia sekitar 60-an tahun itu melakukan aksi tersebut dalam penerbangan dari Jeju menuju Gimpo pada 12 Maret lalu.
Keduanya berdiri di lorong kabin dan mulai berkhotbah. Tindakan tersebut kemudian memicu protes dari sejumlah penumpang hingga terjadi pertengkaran antara kedua pendeta dan penumpang yang merasa terganggu.
"Kalian akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," teriak salah satu pendeta kepada penumpang ketika awak kabin berupaya menghentikan aksinya dan meminta yang bersangkutan kembali ke tempat duduk.
Pendeta lainnya kemudian ikut berteriak, "Haleluya, kalian akan masuk neraka," sambil berjalan bolak-balik di sepanjang lorong kabin pesawat.
Sekitar lima bulan setelah kejadian, pengadilan akhirnya menyatakan kedua pendeta tersebut bersalah. Dalam persidangan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Pengadilan Distrik Seoul Selatan memutuskan mereka terbukti melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan.
Baca Juga: Rapat Pendeta HKBP Tegaskan Tutup TPL Demi Kelestarian Lingkungan
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara sah, tindakan yang mengganggu ketertiban serta niat kedua terdakwa untuk melakukan tindakan tersebut telah terbukti," demikian bunyi putusan pengadilan.
Aksi tersebut berlangsung selama kurang lebih 13 menit. Selama periode itu, kedua pendeta disebut tetap mengabaikan keberatan dan peringatan yang berulang kali disampaikan oleh awak kabin maupun para penumpang.
Kedua terdakwa sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa tindakan yang dilakukan tidak masuk dalam kategori "gangguan" berdasarkan ketentuan hukum. Keduanya juga menyatakan tidak memiliki niat untuk membuat keributan selama penerbangan.
Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan memberikan kewenangan untuk menangani penumpang yang melakukan tindakan tidak tertib. Dalam kondisi tertentu, penumpang dapat dilumpuhkan menggunakan alat kejut listrik maupun tali pengikat dan dapat menjalani pemeriksaan setelah pesawat mendarat.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan penumpang yang mengganggu sebagai seseorang yang "tidak mematuhi aturan perilaku di bandara atau di dalam pesawat, atau tidak mengikuti instruksi staf bandara maupun awak pesawat, sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan di bandara atau di dalam pesawat".
Sementara itu, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat sebanyak 93.107 laporan mengenai insiden perilaku tidak tertib dari lebih dari 140 operator penerbangan di seluruh dunia sepanjang 2026.
ilustrasi pesawat. (Pixabay)