Ntvnews.id, Seoul - Korea Selatan mulai memberlakukan perluasan aturan spionase. Dengan perubahan tersebut, tindakan mata-mata yang menguntungkan negara asing kini dapat diproses secara pidana dan tidak lagi terbatas pada kasus yang berkaitan dengan Korea Utara.
Langkah Seoul ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap teknologi strategis, termasuk semikonduktor, layar atau display, baterai, hingga kecerdasan buatan (AI), di tengah persaingan industri global yang semakin ketat.
Dilansir dari Reuters, Senin, 14 September 2026, Majelis Nasional Korea Selatan sebelumnya mengesahkan revisi Criminal Act pada 26 Februari. Perubahan itu dilakukan setelah aturan lama selama bertahun-tahun mendapat kritik karena dinilai belum cukup kuat untuk menjerat kasus spionase teknologi dan industri yang melibatkan pihak dari luar Korea Utara.
Melalui amandemen tersebut, Korea Selatan menetapkan tindak pidana baru terkait aktivitas spionase yang dilakukan untuk kepentingan negara asing atau organisasi sejenis. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya tiga tahun.
Di sisi lain, ketentuan sebelumnya mengenai tindakan spionase untuk kepentingan "negara musuh" tetap diberlakukan.
Sebelum aturan baru diterapkan, dakwaan spionase pada umumnya hanya dapat dikenakan terhadap aktivitas yang memberikan keuntungan bagi Korea Utara.
Kondisi itu membuat penegak hukum harus menggunakan ketentuan lain, seperti aturan mengenai teknologi industri atau rahasia dagang, ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah maupun perusahaan asing.
National Intelligence Service Korea Selatan menyambut positif pengesahan revisi tersebut. Lembaga intelijen itu menilai aturan baru akan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mencegah kebocoran teknologi strategis, termasuk semikonduktor, display, baterai, dan AI.
Sejumlah pakar hukum dan keamanan juga menilai perubahan aturan tersebut dapat menutup celah hukum yang selama ini membuat kasus pencurian atau kebocoran teknologi canggih hanya dikenai hukuman relatif ringan.
Para pendukung revisi menilai perluasan cakupan tindak pidana spionase akan meningkatkan efek jera terhadap praktik spionase industri.
Baca Juga: Iran Peringatkan Korea Selatan soal Kehadiran Militernya di Selat Hormuz
Perubahan tersebut diberlakukan setelah beberapa kasus kebocoran teknologi besar menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus lima mantan karyawan Samsung Electronics yang didakwa pada tahun lalu.
Kelima mantan karyawan tersebut dituduh memindahkan teknologi penting untuk produksi chip dynamic random-access memory (DRAM) kepada CXMT, produsen memori asal China.
Samsung maupun CXMT pada saat itu tidak memberikan pernyataan mengenai kasus tersebut.
Revisi Criminal Act telah diundangkan pada 12 Maret dan mulai berlaku pada 13 September setelah melewati masa transisi selama enam bulan.
Ketika ditanya apakah aturan baru yang tidak secara spesifik menyebut negara tertentu berpotensi ditujukan kepada Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan perusahaan-perusahaan China wajib menjalankan kerja sama internasional sesuai ketentuan hukum dan aturan internasional.
"Pada saat yang sama, kami percaya semua negara harus melindungi kegiatan investasi dan bisnis normal perusahaan serta menyediakan lingkungan bisnis yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif," kata Mao dalam konferensi pers rutin.
Ilustrasi. Bendera Korea Selatan (Korsel). (Foto: Istimewa)