Istana Perketat Kewaspadaan dan Lakukan Pembenahan Usai Kasus Penyadapan Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 14:56
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026 Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan sekaligus melakukan pembenahan internal menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah pejabat, dan tokoh politik.

"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo setelah mengikuti konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Prasetyo menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan tidak menyembunyikan informasi terkait penanganan kasus.

Di tengah perkembangan perkara itu, Prasetyo mengatakan pemerintah tetap menjalankan berbagai agenda pekerjaan. Salah satu hal yang sedang menjadi perhatian adalah proses pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Kepala BIN: Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Meski telah berstatus tersangka, SU belum dapat ditahan oleh penyidik karena sedang menjalani kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut menjadi empat orang. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

(Sumber: Antara)