Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini berlaku untuk pegawai dari berbagai bidang profesi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
Prasetyo menjelaskan, pertemuan itu digelar untuk merampungkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada Agustus lalu. Sebelumnya, pembahasan tersebut berfokus pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu pada 2027.
Dalam keputusan terbaru, cakupan kebijakan diperluas ke sejumlah profesi lain. Di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemerintah dan DPR turut menyepakati bahwa PPPK penuh waktu dari berbagai profesi dapat mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Dengan demikian, kesempatan tersebut tidak terbatas bagi tenaga pengajar.
"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Kesempatan Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Selain pengangkatan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyetujui perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan itu mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan serupa kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," katanya menjelaskan.
(Sumber: Antara)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan media di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. (Antara)