Satgas PKH Bidik Tambang Nikel Milik Perusahaan Terafiliasi AK yang Diduga Dibekingi Jenderal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 12:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) bersama jajaran Satgas PKH memberikan keterangan pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) bersama jajaran Satgas PKH memberikan keterangan pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menelusuri dugaan hubungan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK dan oknum aparat penegak hukum.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi seluruh perusahaan yang memiliki hubungan hukum dengan AK.

“Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Barita setelah awak media menanyakan dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan AK dan seorang jenderal polisi bintang empat.

Baca Juga: Penyerahan Uang Total Rp13,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 6,2 Juta Hektare oleh Satgas PKH

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki hubungan dengan sosok tersebut.

Barita menjelaskan, Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan yang masuk dalam jaringan tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap aktivitas usaha serta penguasaan kawasan hutan yang teridentifikasi.

Selain penertiban, Satgas PKH berencana menagih denda administratif dan memulihkan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barita menegaskan, pemberian sanksi administratif tidak akan menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Pimpin Rapat Satgas PKH Bersama Panglima TNI dan Jaksa Agung

“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.

Meski demikian, Barita belum bersedia memerinci luas kawasan hutan dan komoditas yang menjadi objek penertiban. Ia juga belum mengungkap secara terperinci perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan AK.

“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya.

(Sumber: Antara)