Ntvnews.id, Jakarta - Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016 hingga 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk melanjutkan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara di kawasan hutan yang masuk wilayah tambang perusahaan tersebut.
JPU menyebut Samin Tan mengetahui bahwa izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dihentikan sejak 19 Oktober 2017. Pengakhiran izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
"Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pertambangan Hari Ini
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak disebut memperoleh keuntungan dari perbuatan para terdakwa. Mereka di antaranya Samin Tan sebesar Rp17,74 triliun, pihak-pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung senilai Rp3,98 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp170,47 miliar.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi hingga merugikan keuangan negara, Samin Tan juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun.
Dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan penjualan ekspor batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah dihentikan. Salah satu transaksi yang disoroti adalah penjualan sebanyak 5,88 juta metrik ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd.
JPU menjelaskan bahwa pembayaran hasil ekspor batu bara dialirkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Dana tersebut juga digunakan untuk pembelian properti atas nama pihak lain, meskipun tetap berada dalam kendali Samin Tan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang yang sama, JPU turut membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana.
JPU memaparkan bahwa Samin Tan bersama Bagus, Juni, dan Helmi diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan survei yang terafiliasi serta berada dalam kendali Samin Tan. Perusahaan tersebut meliputi PT OOWL Indonesia atau Orion Owl Indonesia, PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ), PT IRIS, dan PT Triyasa Pirsa Utama (TPU).
Keempat perusahaan itu diduga digunakan untuk memanipulasi Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Certificate of Analysis (CoA), dan Certificate of Origin (CoO). Dokumen tersebut dibuat seolah-olah batu bara dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya telah dihentikan berasal dari sejumlah perusahaan lain, yaitu PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP), PT Andalan Usaha Jaya Semesta (AUJS), PT Batubara Kalimantan (BK), PT Borneo Energi Mandiri (BEM), serta CV Berkah Kerja Bersama (BKB).
Selain itu, Samin Tan bersama tiga terdakwa lainnya diduga memberikan uang melalui Imam, perwakilan PT Samudra Pasific Marine (SPM) dan PT Anugerah Mahadaya Nusantara (AMNUS). Uang tersebut diberikan sebesar Rp600 ribu untuk setiap penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dengan total mencapai Rp3,98 miliar.
Menurut JPU, dana tersebut diserahkan kepada sejumlah pihak di lingkungan KUPP/KSOP Rangga Ilung. Mereka yang disebut menerima uang antara lain Handry Sulfian, Ruslan Fariadi, Rahmatul Isnin, Suripto, Alexander Seleng Allokendek, Sumarno, Normasitah, Abdul Latif Sarjono, Logan Sinaga, Wawan Rudi Berlianto, Nurkholis, I Nengah Marsika, dan Siansiba.
Pemberian uang itu diduga bertujuan melancarkan penerbitan SIB/SPB bagi kapal-kapal pengangkut batu bara dari Jetty/Tersus Damparan PT Artha Contractor. Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut disebut telah direkayasa. Penerbitan izin juga dilakukan tanpa pemeriksaan teknis, pengecekan lapangan, maupun pemeriksaan terhadap penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya berupa batu bara.
" Dengan demikian terdakwa Samin Tan bersama-sama dengan Bagus, Juni, dan Helmi dapat melakukan pengiriman dan penjualan batubara dari PT AKT yang telah diterminasi," ucap JPU.
(Sumber: Antara)
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 November 2026. (Antara)