Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan pencarian sosok AK 'Raja Nikel' dan diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penelusuran penyidik, AK saat ini terdeteksi berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan keberadaan AK hingga kini belum diketahui secara pasti di Indonesia. Raja Nikel' AK atau yang ramai disebut Arif Kurniawan.
Meski demikian, hasil penelusuran data perlintasan yang dilakukan bersama instansi terkait mengindikasikan bahwa sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel tersebut telah berada di luar negeri.
Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi 'Raja Nikel' AK
"Terkait dengan posisi AK. Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
"Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," sambungnya.
Kejagung, lanjut Saiful, telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan AK.
Awal Mula Muncul Sosok AK "Raja Nikel"
Sebelumnya, sosok AK sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.
Sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat.
Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015. Akan tetapi, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.
Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi (Ntvnews.id/Adiansyah)