Kejagung Periksa Kajari Konawe, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 16:10
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Yang bersangkutan diamankan oleh tim SIRI Jamintel Kejagung karena ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10).

Anang menjelaskan, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa Fachrizal terbukti melanggar kode etik, penanganan lanjutan atas kasus tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kendati demikian, pihak kejaksaan belum dapat membeberkan secara terperinci mengenai bentuk pelanggaran yang dilaporkan lantaran proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

“Sementara ini, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami belum terlalu banyak menyampaikan informasi, tetapi yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” kata Anang.
 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) kejaksaan setempat telah mengamankan seorang kepala kejaksaan negeri pada Senin (5/10) lalu atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal secara intensif di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pejabat tersebut langsung diterbangkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” tutur Sugeng.

Ia menambahkan, penindakan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai dengan ketentuan internal di lingkungan korps adhyaksa.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close