Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa berinisial CMS, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
"CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009," katanya di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain CMS, penyidik turut meminta keterangan dari dua saksi lainnya, yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang disidik.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2024 telah diambil alih oleh Jampidsus Kejagung dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi KSO, Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi
Anang menerangkan, perkara tersebut berawal dari kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan, termasuk pelanggaran terhadap prosedur perizinan yang seharusnya dipenuhi.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," kata Anang.
Penyidik menduga permasalahan tata kelola dalam kerja sama tersebut menimbulkan kerugian dan defisit bagi pihak-pihak yang terlibat. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Foster Oil Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasi itu.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)